Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Golkar, dan Komitmen yang Dilanggar

Kompas.com - 23/01/2018, 08:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Janji tinggal janji. Demikian pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespons sikap Presiden Joko Widodo yang membiarkan dua menteri di kabinetnya merangkap jabatan partai.

Dua menteri itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar, dan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga menjabat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif DPP Golkar.

Sikap Presiden yang "mengistimewakan" Golkar ini berbeda dengan komitmen yang telah disampaikannya sejak awal pemerintahan. Menteri tak boleh rangkap jabatan agar fokus pada kerja pemerintahan.

Baca juga: Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja demi Citra Jokowi

Komitmen ini pula yang membuat Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Partai Hanura.

Demikian pula Puan Maharani, yang menanggalkan posisinya di struktur kepengurusan DPP PDI-P.  

Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.
Yandri mengatakan, ia ingat komitmen politik Presiden Jokowi soal larangan rangkap jabatan.  

"Kita ingat betul Pak Jokowi waktu kampanye dan di awal pemerintahannya ketika memilih para menteri, salah satu yang Pak Jokowi hindari adalah rangkap jabatan. Waktu itu kan Mbak Puan harus nonaktif (dari PDI-P), Pak Wiranto harus buat Munaslub (Hanura)," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Aturan tak tertulis itu berlaku sejak terbentuknya Kabinet Kerja.

Baca juga: PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku

Selain Wiranto dan Puan, politisi PDI-P, Tjahjo Kumolo, juga melepaskan jabatan sekjen ketika ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.

Sikap Presiden Jokowi menjadi sorotan karena "keistimewaan" untuk Golkar tak didapatkan kader dari partai lain yang duduk di kabinet dan telah mendukung Jokowi sejak masa pencapresan 2014.

Golkar yang baru masuk dalam gerbong koalisi pendukung pemerintah pada Juli 2016 justru mendapatkan keistimewaan.

Inkonsistensi Jokowi terhadap komitmennya terlihat sejak Airlangga terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.

Saat ditanya wartawan soal rangkap jabatan Airlangga, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kerap menghindar.

Baca juga: Nasdem Anggap Wajar Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan di Tahun Politik

Demikian pula ketika wartawan bertanya kepada Airlangga. Ia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Hal itu berlanjut saat Presiden Jokowi melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mundur karena mengikuti Pilkada Jawa Timur.

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) usai melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Jenderal Purn Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, Jenderal Purn Agum Gumelar sebagai Wantimpres, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebagai  KSAU. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.PUSPA PERWITASARI Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) usai melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, Jenderal Purn Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki, Jenderal Purn Agum Gumelar sebagai Wantimpres, dan Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebagai KSAU. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.

Enam hari pascadilantik, nama Idrus ternyata kembali bercokol dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.

"Artinya janji tinggal janji, komitmen tinggal komitmen. Pak Jokowi sendiri yang melanggar," kata Yandri.

Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam, mengatakan, ada cara yang bisa dilakukan Presiden Jokowi agar lepas dari kritikan atas komitmen yang dilanggarnya.

Baca juga: PPP: Pak Jokowi Mengubah Kebijakan soal Rangkap Jabatan

Caranya, Jokowi harus menjamin menteri yang rangkap jabatan di kabinetnya menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai target.

Jika Jokowi gagal menjamin kinerja dua menteri Golkar tersebut, Imam memprediksi hal itu akan menjadi isu yang akan dimainkan oleh partai oposisi pada 2019.

"Pasti itu akan terus-terusan jadi bahan oposisi sampai nanti 2019," kata Imam.

Kompas TV Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan kepengurusan baru partai berlambang beringin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com