Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.
Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.
"Ancaman pidananya yakni 9 tahun, dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi," ujar Arsul.
Pada rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan pasal zina dan kriminalisasi LGBT tersebut.
Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sementara, PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.