Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP

Kompas.com - 23/01/2018, 08:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.

Baca juga: Geger Pernyataan Zulkifli Hasan soal LGBT, Ini Klarifikasi PAN

Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

"Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," lanjut dia.

Meski demikian, Bambang mengungkapkan bahwa seluruh fraksi belum satu suara mengenai pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan tersebut.

Baca juga: Ketua DPR: Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Terkait LGBT

Beberapa fraksi belum satu suara terkait perluasan pasal zina. Sementara pasal terkait LGBT belum dibahas sama sekali.

"Ya, ini masih dalam pembahasan. Kami belum (menyepakati). Yang pasti, kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," kata Bambang.

Secara terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah.

Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I maupun Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.

"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III maupun rapat paripurna DPR," kata Arsul.

Baca juga: Bambang Soesatyo Pertaruhkan Jabatan Ketua DPR agar LGBT Tak Dilegalkan

Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.

Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah diperluas cakupannya.

Pada konsep awal RKUHP dari pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana.

"Ancaman pidananya yakni 9 tahun, dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi," ujar Arsul.

Pada rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan pasal zina dan kriminalisasi LGBT tersebut.

Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sementara, PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.

Kompas TV Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan jika ada pembahasan terkait legalitas LGBT di DPR langsung memunculkan kontroversi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com