JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.
Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.
Baca juga: Geger Pernyataan Zulkifli Hasan soal LGBT, Ini Klarifikasi PAN
Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang, saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
"Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," lanjut dia.
Meski demikian, Bambang mengungkapkan bahwa seluruh fraksi belum satu suara mengenai pasal-pasal terkait asusila dalam pembahasan tersebut.
Baca juga: Ketua DPR: Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Terkait LGBT
Beberapa fraksi belum satu suara terkait perluasan pasal zina. Sementara pasal terkait LGBT belum dibahas sama sekali.
"Ya, ini masih dalam pembahasan. Kami belum (menyepakati). Yang pasti, kita harus memperluas cakupan pemidanaannya terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak, tapi juga hubungan sesama jenis itu harus dipidana," kata Bambang.
Secara terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, persoalan LGBT masuk dalam pembahasan RKUHP oleh Panja RKUHP Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah.
Pembahasan RKUHP ini telah menyelesaikan hampir seluruh rumusan norma hukum untuk Buku I maupun Buku II RKUHP, termasuk pasal-pasal yang terkait perbuatan cabul dengan pelaku LGBT.
"Hasil pembahasan nanti akan dibawa ke forum rapat yang lebih tinggi di Komisi III maupun rapat paripurna DPR," kata Arsul.
Baca juga: Bambang Soesatyo Pertaruhkan Jabatan Ketua DPR agar LGBT Tak Dilegalkan
Dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, kata Arsul, dimasukkkan juga pasal perbuatan cabul yang pelakunya tergolong sebagai kelompok LGBT," ujar dia.
Arsul menjelaskan, pengaturan pidana tentang perbuatan cabul dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah diperluas cakupannya.