Salin Artikel

Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Dengan demikian, warga penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Meski muncul pro dan kontra terkait putusan MK tersebut, namun Menteri Lukman memastikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut dan memenuhi hak sipil warga penghayat kepercayaan.

"Poinnya penghayat kepercayaan di dalam KTP-nya itu ada identitas terkait kepercayaan yang dianutnya. Prinsipnya pemenuhan hak sipil para penghayat kepercayaan ini diakomodasi melalui putusan MK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar Lukman saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Lukman menuturkan, saat ini pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri, masih menyusun konsep dalam menindaklanjuti putusan MK.

Pemerintah pun telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok penghayat kepercayaan maupun majelis keagamaan seperti MUI, PGI dan KWI.

"Tentu ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang setahu saya masih terus didalami, masih terus mencari dan menerima berbagai masukan, tidak hanya dari penghayat kepercayaan karena dari antara mereka juga beragam ya pandangannya, juga dari majelis agama yang lain," tuturnya.

Selain itu, menurut Lukman, masih terdapat perbedaan pendapat atau diskursus terkait pencantuman kepercayaan dalam KTP.

Sejumlah pihak menilai kolom agama bisa disatukan dengan kolom kepercayaan. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa antara kolom agama dan kolom kepercayaan harus dibuat berbeda.

Sebab, diskursus yang terjadi masih mempersoalkan apakah kepercayaan itu bisa disamakan dengan agama.

"Ini yang masih didalami apakah bisa dicantumkan kolom agama garis miring kepercayaan atau sendiri-sendiri," kata Lukman.

"Karena ini masih menjadi diskursus apakah kepercayaan itu termasuk agama. Bahkan di kalangan para penghayat itu juga masih beragam," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/18202181/menag-prinsipnya-hak-sipil-penghayat-kepercayaan-harus-dipenuhi

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke