Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tambahan Anggaran untuk Verifikasi Faktual, KPU Diminta Hemat

Kompas.com - 20/01/2018, 16:09 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meminta tambahan anggaran senilai Rp 68 miliar.
Uang sebesar itu diminta KPU untuk pelaksanaan verifikasi faktual partai politik lama peserta Pemilu 2014 yang ikut kembali sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Mantan Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa pengetatan anggaran pun harus dilakukan agar pelaksanaan verifikasi partai politik lama dapat berjalan. 

"Dari sisi anggaran kan sebenarnya dialokasikan. Tapi tidak ada penambahan anggaran. Nah ini yang problematik," kata Sigit dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Sigit, dengan kondisi tersebut membuat pemilu lebih rumit. Pasalnya, partai lama yang ada di parlemen menolak verifikasi faktual dilaksanakan.

Baca juga : Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

"Karena merasa mungkin tidak siap dengan kondisi kepartaian mereka atau struktur partai tidak siap, baik partai di level bawah, keanggotaannya, lalu kantor partai yang tidak siap," kata dia. 

Oleh karena itu, kata Sigit, solusinya tak lain adalah agar KPU dapat mengetatkan anggaran atau melakukan efisiensi dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

"Pemerintah kan sudah berposisi tidak ada penambahan dana. Maka mau tidak mau KPU harus mengefisienkan dana anggaran yang sudah ada," ujar dia.

KPU RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Baca juga : KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol pada 28 Januari 2018

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

Baca juga : Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini, partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference. Namun, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com