Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

Kompas.com - 20/01/2018, 12:51 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik yang saat ini wakilnya duduk di DPR RI disebut tak siap jika harus melewati tahapan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019. Alasannya, karena partai politik tersebut ketika ikut Pemilu 2014 lalu tak menjalani masa verifikasi faktual sampai tingkat kecamatan, tapi hanya verifikasi dokumen.

Hal itu diungkapkan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

"Putusan MK, verifikasi faktual harus dilakukan sebagaimana syarat-syarat yang ditentukan UU. Syaratnya mencakup kepengurusan di tingkat kecamatan. Pada Pemilu 2014 verifikasi faktual untuk tingkat kecamatan tak dilakukan," ujar Sigit.

MK sendiri dalam putusannya mengatakan bahwa seluruh kepengurusan partai politik baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai tingkat kecamatan harus dilakukan verifikasi faktual.

Baca juga : Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

"Dulu pemilu 2014 verifikasi faktual (tingkat kecamatan) tak dilaksanakan, tapi hanya verifikasi dokumen. Makanya pemerintah dan DPR awalnya tak ingin ada verifikasi faktual. Ini soal kesiapan infrastruktur partai pada level kecamatan," kata dia.

Tak dipungkiri juga, banyak partai politik yang tak punya kantor kepengurusan di tingkat kecamatan.

"Sewa ruang untuk kantor tak murah, apalagi jika dikalikan dengan jumlah kecamatan. Saya juga tidak yakin partai politik mencatat anggotanya dengan rapi," kata Sigit.

"Karenanya partai tak cukup siap verifikasi anggota di tingkat kecamatan, tapi kabupaten mereka masih bisa pegang. Ini seperti partai kapal selam, muncul pas Pemilu. Ini jadi tantangan partai politik," kata Sigit.

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang. Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com