JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta Panglima TNI Mayjen Hadi Tjahjanto maupun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dapat memastikan anggotanya menjaga netralitas selama tahun politik, Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Pada kontestasi pilkada, ada anggota Polri dan TNI yang mencalonkan diri sehingga mengundurkan diri dari institusinya.
Jika netralitas itu ternodai, Araf berharap pimpinan kedua instansi itu melakukan tindakan tegas.
"Kalau ada yang terlibat mobilisasi memenangkan kandidat, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas anggota yang terlibat politik praktis untuk memenangkan calon," ujar Araf dalam diskusi di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Anggotanya yang Boleh Kembali ke Polri jika Gagal Pilkada
Araf mengatakan, ada potensi keberpihakan anggota Polri atau TNI kepada perwira yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena kedekatan pribadi.
Namun, baik Polri maupun TNI dilarang menunjukkan sikap politiknya tersebut.
Pengawasan larangan berpolitik praktis TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 untuk Polri.
"Meski ada yang maju, kami harap mereka tidak dukung mendukung dan mereka netral," kata Araf.
Baca juga: Mendagri: Anggota TNI-Polri yang Gagal Terdaftar di KPU Bisa Kembali Aktif
Araf mengatakan, peran Polri maupun TNI diperlukan untuk menjaga keamanan sesuai dengan tugas dan fungsinya selama pemilu berlangsung.
Aparat juga harus memastikan bahwa politik elektoral berjalan demokratis, aman, dan damai.
Meski demikian, tak ada larangan anggota Polri ikut kontestasi politik jika ia telah menanggalkan status
"Undang-Undang mensyaratkan TNI dan Polri untuk tidak melakukan langkah politik atau manuver politik sebelum mengundurkan diri," kata Araf.