JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adiputra terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono saat menjabat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Adiputra juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
Adiputra dinilai menggunakan modus baru dalam menyuap, yakni menggunakan sarana perbankan.
(Baca juga : Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar)
Selain itu, perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Adiputra terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 Miliar. Uang suap itu sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
(Baca juga : Alasan Dirjen Hubla Simpan Uang dalam 33 Tas Ransel di Kamarnya)
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adiputra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Antonius.
Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.
Adiputra juga terbukti melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.
Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.