JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan dengan tuntutan empat tahun penjara.
Adiputra merupakan penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Jaksa KPK juga menuntut Adiputra dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menyatakan Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Dian Hami Sena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
(baca: Alasan Dirjen Hubla Simpan Uang dalam 33 Tas Ransel di Kamarnya)
Jaksa menyatakan, Adiputra terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Kemudian modus suap yang dilakukan Adiputra tergolong baru, yakni dengan cara menggunakan ATM, sehingga dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum.
(baca: Mantan Dirjen Hubla dan Istrinya Punya Belasan Rekening Bank)
Adiputra juga disebut melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.