Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Legalkan Cantrang Demi Suara Nelayan di Pilpres 2019?

Kompas.com - 18/01/2018, 08:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melunak soal penggunaan alat penangkap ikan jenis cantrang.

Sempat dilarang keras dan akhirnya menuai protes dari kelompok nelayan Indonesia, khususnya di Pantai Utara Jawa, cantrang akhirnya diperbolehkan digunakan dengan syarat dan batasan.

 

 

Perjalanan Polemik Cantrang

Catatan Kompas.com, polemik cantrang berawal dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Larangan didasarkan pada kajian bahwa penggunaan cantrang bisa merusak ekosistem laut.

Nelayan Pantura kemudian tumpah ruah ke depan kantor Menteri Susi hingga Istana menuntut pemerintah kembali melegalkan cantrang.

Mereka bersikukuh bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. Lebih-lebih cantrang telah menjadi alat mata pencaharian yang terjangkau bagi mereka.

(Baca juga: Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang)

Isu cantrang lalu mengalami pasang surut. Entah kebetulan atau tidak, 'goyangan' nelayan itu hanya muncul setiap hangat-hangatnya isu perombakan kabinet alias reshuffle.

Isu ini juga tak lepas dari bau politik. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sampai menemui kelompok nelayan hanya untuk membahas pro kontra cantrang itu pada 26 April 2017.

Setelah bertemu, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mendorong Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan itu.

 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sempat merespons polemik cantrang.

Budi yang biasanya irit bicara, tiba-tiba berkomentar bahwa ada kartel perikanan di Indonesia yang tengah berupaya menyerang posisi Susi. Kartel itu merasa terganggu dengan kinerja positif Susi.

Mei 2017, Presiden Jokowi melunak. Ia meminta Menteri Susi memperpanjang masa transisi nelayan untuk beralih dari alat penangkapan ikan cantrang ke alat penangkapan ikan lain yang direkomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(Baca juga: Nelayan Minta Perpanjangan Penggunaan Cantrang Jadi Aturan Tertulis)

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui Pendemo di depan istana, Rabu (17/1/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui Pendemo di depan istana, Rabu (17/1/2019).

Menteri Susi juga melunak dengan memperpanjangnya hingga Desember 2017.

Dalam masa itu, Presiden Jokowi juga meminta Susi menggiatkan pembagian alat penangkapan ikan pengganti cantrang kepada nelayan.

 

"Nelayan Marah, Jokowi Susah"

Sekitar setengah tahun isu cantrang itu kembali mereda, Presiden Jokowi menemui perwakilan nelayan pro cantrang di sela kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah, 15 Januari 2018 lalu di salah satu rumah makan terkenal di Kota Tegal.

Pertemuan itu dilanjutkan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018 kemarin, usai Jokowi melantik lima pejabat negara yang baru.

Hanya lima orang perwakilan nelayan yang diterima Presiden Jokowi. Sementara, ada ribuan nelayan dari lima kabupaten di Jawa Tengah tumpah ruah di Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengawal pertemuan tersebut.

Usai pertemuan, Menteri Susi sendiri yang menyampaikan hasilnya kepada ribuan nelayan itu.

"Ibu Susi membawa kabar baik. Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal," kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso yang mendampingi Susi di atas mobil orasi.

Nelayan bersorak gembira. Bahkan, ada yang berteriak, "I love you, Susi".

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com