Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Kompas.com - 17/01/2018, 16:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai, putusan MK hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hasil Pilpres 2019 rentan digugat keabsahannya jika tahap verifikasi tak dilakukan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan putusan MK.

Baca juga: KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi

Dengan demikian, tanpa tahapan verifikasi faktual maka hasil pemilu berpotensi diragukan konstitusionalitasnya.

"Iya (rentan digugat), ada agenda negara yang dilaksanakan tidak sesuai dengan konstitusi in casu putusan MK, tentu menjadi patut dipertanyakan konstitusionalitasnya. Itu sangat potensial," ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Fajar, putusan MK secara jelas menyatakan bahwa jika verifikasi tidak dilakukan secara adil, maka tidak sesuai dengan constitutional design.

Ia menilai, seluruh tahapan pemilu harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MK.

Baca juga: Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Tahapan tersebut, lanjut Fajar, harus berlaku untuk semua partai peserta, baik parpol baru maupun partai yang telah memiliki kursi di parlemen.

"Yang penting ditekankan MK adalah verifikasi secara adil, terserah seperti apa, yang penting adil. Kalau dokumen ya dokumen semua. Kalau faktual ya faktual semua jangan dibedakan untuk semua parpol peserta pemilu," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com