Salin Artikel

KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama

"Meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018) malam.

KPU juga didorong untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual.

Partai-partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat ini, verifikasi faktual baru dilaksanakan terhadap empat partai politik yakni, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

"Ini untuk menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.

Pada rapat hari ini, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

Padahal, verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019.

Tahapan ini sama seperti yang dilalui oleh partai baru.

Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.

Komisi II DPR pun mendesak KPU melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/22531451/kpu-diminta-patuhi-putusan-mk-dan-tetap-verifikasi-faktual-parpol-lama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke