Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MD3 untuk Tambah Pimpinan DPR-MPR

Kompas.com - 13/01/2018, 21:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, siap untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.

"Kami sudah mengirimkan ke Baleg supaya kita bahas itu segera. Jadi nanti kita akan rapat di Baleg tentang itu," kata Yasonna, saat ditemui usai acara Natal Bersama di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

(Baca juga : Presiden PKS Mengaku Dilobi PDI-P soal Kocok Ulang Pimpinan DPR)

Pembahasan revisi UUMD3 masih menunggu pandangan pemerintah soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Penambahan akan dilakukan untuk diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang pemilu 2014.

Yasonna mempersilahkan Baleg menentukan kapan akan mengundang pihaknya.

"Saya nunggu undangan dari Baleg, kalau boleh segera," ujar Yasonna.

(Baca juga : Pimpinan Baleg Yakin Pemerintah Sepakat Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo sebelumnya menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.

Awalnya, pemerintah menginginkan agar pimpinan DPR dan MPR masing-masing hanya ditambah satu kursi.

Namun, beberapa fraksi seperti PKB dan Nasdem berharap agar pihaknya juga mendapat kursi di pimpinan MPR.

(Baca juga : Baleg: Belum Ada Kesepakatan Penambahan Pimpinan MPR)

Ia meyakini ke depan pemerintah tidak bersikeras pada pilihan pertama, melainkan memilih untuk mengakomodasi kehendak beberapa partai yang meminta kursi di Pimpinan MPR.

"Pemerintah lebih mau penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Tapi dengan lobi ini saya rasa pemerintah mulai geser ke penambahan dua hingga tiga kursi Pimpinan MPR. Feeling saya gitu," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Namun, Firman menjamin pergantian Ketua DPR tak akan tersandera dengan revisi Undang-undang MD3 untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Menurut dia, tak ada keterkaitan di antara keduanya.

"Ini kasus berbeda, pimpinan DPR bisa diganti tanpa nunggu ini. Tinggal bagaimana kemauan politik dari Ketua Umum kami (Golkar)," ujar politisi Golkar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com