"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.
Pengusutan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, tindak pidana tersebut merugikan profesi kedokteran.
Selain itu juga merusak moral masyarakat karena menunjang seseorang untuk tidak produktif.
"Masyarakat tidak diedukasi, tapi justru dengan tadi yang disampaikan malah bekerja lalu cukup ngeklik, dia bayar, selesai," kata Sundoyo.
Selain itu, kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat pemesannya bekerja. Dengan bolosnya karyawan, maka produktifitas perusahaan akan menurun.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.