Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.
Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, MKM sudah lama beroperasi.
Ia menjual surat tersebut melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com.
(baca: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sakit Palsu)
Asep mengatakan, pekerjaan yang MKM jalankan sejak 2012, terinspirasi dari dirinya sendiri.
"Dari keterangan MKM, pernah dulu dia kalau males kerja dia cari surat sakit bohongan. Kemudian, ide itu dia kembangkan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Saat itu, MKM melihat usaha pembuatan surat sakit palsu banyak diminati. Terutama oleh mahasiswa dan karyawan.
Setelah MKM keluar dari pekerjaannya, ia mulai menekuni profesi sebagai penjual sekaligus membuat surat tersebut.
MKM secara sembarang mengambil nama-nama dokter dan klinik yang ia lihat di jalan untuk memalsukan surat keterangan sakit.
"Dia bikin saja satu bundel dengan ijin praktik nomor sekian. Ditulis sakitnya apa," kata Asep.
Untuk satu lembar surat, MKM mematok harga Rp 25.000. MKM dibantu tersangka NDY untuk memasarkan.
Belakangan, sekitar tahun 2016, bergabung MJS sebagai "downline" dari praktik MKM.
MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.
Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.
"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.
Pengusutan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, tindak pidana tersebut merugikan profesi kedokteran.
Selain itu juga merusak moral masyarakat karena menunjang seseorang untuk tidak produktif.
"Masyarakat tidak diedukasi, tapi justru dengan tadi yang disampaikan malah bekerja lalu cukup ngeklik, dia bayar, selesai," kata Sundoyo.
Selain itu, kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat pemesannya bekerja. Dengan bolosnya karyawan, maka produktifitas perusahaan akan menurun.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/12/16082631/pelaku-terinspirasi-jual-surat-keterangan-sakit-karena-sering-bolos-kerja