Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Terinspirasi Jual Surat Keterangan Sakit karena Sering Bolos Kerja

Kompas.com - 12/01/2018, 16:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjual surat keterangan sakit palsu. Mereka adalah MJS, NDY, dan MKM.

Para pelaku menjual surat keterangan sakit palsu melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan blog.

Kepala Subdirektorat II Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, MKM sudah lama beroperasi.

Ia menjual surat tersebut melalui blog jasasuratsakit.blogspot.com.

(baca: Polisi Tangkap Penjual Surat Keterangan Sakit Palsu)

Asep mengatakan, pekerjaan yang MKM jalankan sejak 2012, terinspirasi dari dirinya sendiri.

"Dari keterangan MKM, pernah dulu dia kalau males kerja dia cari surat sakit bohongan. Kemudian, ide itu dia kembangkan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Saat itu, MKM melihat usaha pembuatan surat sakit palsu banyak diminati. Terutama oleh mahasiswa dan karyawan.

Setelah MKM keluar dari pekerjaannya, ia mulai menekuni profesi sebagai penjual sekaligus membuat surat tersebut.

MKM secara sembarang mengambil nama-nama dokter dan klinik yang ia lihat di jalan untuk memalsukan surat keterangan sakit.

"Dia bikin saja satu bundel dengan ijin praktik nomor sekian. Ditulis sakitnya apa," kata Asep.

Untuk satu lembar surat, MKM mematok harga Rp 25.000. MKM dibantu tersangka NDY untuk memasarkan.

Belakangan, sekitar tahun 2016, bergabung MJS sebagai "downline" dari praktik MKM.

MJS menjual surat keterangan sakit di akun Instagram @suratsakitjkt dengan tarif Rp 50.000. Kemudian, setengah dari harga tersebut, Rp 25.000, ditransfer ke rekening MKM.

Dalam sehari, pelaku bisa menerima pesanan hingga 20 surat sakit. Keuntungan yang diperoleh per hari mencapai Rp 1 juta.

"Tujuannya jelas, mengambil keuntungan," kata Asep.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, tindak pidana tersebut merugikan profesi kedokteran.

Selain itu juga merusak moral masyarakat karena menunjang seseorang untuk tidak produktif.

"Masyarakat tidak diedukasi, tapi justru dengan tadi yang disampaikan malah bekerja lalu cukup ngeklik, dia bayar, selesai," kata Sundoyo.

Selain itu, kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat pemesannya bekerja. Dengan bolosnya karyawan, maka produktifitas perusahaan akan menurun.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com