Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Kompas.com - 11/01/2018, 20:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangan untuk mengabulkan permohonan JC tersangka korupsi. Pemberian JC terhadap tersangka pun sangat ketat.

"Nanti akan kita pertimbangkan apakah SN terus terang buka pihak lain, terutama aktor lebih besar," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Seorang JC pun tidak boleh merupakan pelaku utama.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri DiansyahKOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

 

Selain itu, KPK juga akan mencermati sejauh mana Novanto mengakui perbuatannya.

Pengertian JC merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.

(Baca juga: Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Siapa Aktor Lain yang Ingin Diungkap Novanto?)

Jika Novanto masih menutup-nutupi sejumlah fakta, maka permohonannya tidak bisa dikabulkan.

"Kalau bicara posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati-hati," kata Febri.

(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)

Febri mencontohkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus e-KTP.

Andi mengajukan JC sejak masih di tingkat penyidikan. Namun, butuh waktu lama bagi KPK untuk melihat apamah permintaan Andi layak dikabulkan.

Terbukti, dalam sidang Andi mengakui perbuatannya, bahkan menyebutkan pihak-pihak lain yang terlibat.

Termasuk peran Novanto beserta fakta lain yang belum terungkap selama penyidikan.

"Jadi konsistensi dari pemohon JC menjadi satu hal penting yang kita cermati," kata Febri.

(Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Justice Collaborator)

 

Contoh tersangka lain yang dianggap sebagai JC adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Berkat kicauannya, kasus Hambalang bisa terungkap tuntas hingga menyeret pimpinan partainya.

Bahkan, Nazar juga yang mulanya membeberkan adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pemilihan orang untuk dijadikan JC pasti karena orang tersebut beekontribusi dalam pengungkapan perkara korupsi.

"Meski KPK tidak boleh tergantung pada satu keterangan Nazar saja. Tapi terkait SN kita punya bukti aliran dana dan pertemuan lain," kata Febri.

Kompas TV Setnov mengajukan diri jadi justice collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com