Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Masih Boleh OTT Calon Kepala Daerah Selama Proses Pilkada

Kompas.com - 11/01/2018, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan jajaran reserse di bawahnya untuk sementara tidak mengusut perkara terkait calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak.

Ia tidak ingin persoalan hukum dijadikan senjata pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. Namun, operasi tangkap tangan menjadi pengecualian.

"Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon, kena OTT tidak apa-apa," ujar Tito di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Tito mengatakan, justru OTT tidak bisa dikesampingkan dalam kondisi apapun karena sifatnya yang aksidental. Apalagi jika calon kepala daerah tersebut menggunakan kekuasaan untuk menyuap pihak penyelenggara atau pengawas.

"Karena itu merusak demokrasi," kata Tito.

Baca juga : Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU

Tito mengatakan, mengesampingkan pengususutan perkara terhadap calon kepala daerah dilakukan agar suasana tidak gaduh. Para pasangam calon berlba-lomba mendapatkan dukungan publik dengan membuat program kerja dan kegiatan yang menarik.

Namun, bisa saja pasangam calon tersebut kehilangan popularitas karena diperiksa sebagai saksi dalam kasus hukum, misalnya.

"Kalau proses hukumnya sudah pasti, fine. Tapi kalau seandainya proses hukumnya tidak pasti dan belum tentu salah, kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito.

Baca juga : Bawaslu: Kapolri Komitmen Nonjob-kan Anggotanya yang Nyalon Pilkada

Dengan adanya proses hukum itu, maka publik akan mencap calon tersebut bersalah. Padahal, belum tentu terbukti. Oleh karena itu, Tito juga mengajak penegak hukum lain untuk menghormati proses demokrasi. Proses hukum itu ditunda hingga rangkaian proses Pilkada selesai.

"Saya berpendapat memang hukum adalah supremasi, tapi demokrasi ini juga kita harus hormati," kata Tito.

"Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi," lanjut dia.

Kompas TV Kepolisian akan menunda proses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com