Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU

Kompas.com - 05/01/2018, 13:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.

Baca juga : Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum

"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair," kata Tito.

Meski begitu, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap. Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu.

"Itu supaya menghindarai terjadinya proses hukum di tengah sekarang ini kontestasi politik dan menghindari aparat hukum melaksanakan proses hukum yang nanti berdampak konstetasi politik," kata Tito.

Baca juga : PDI-P: Kami Tidak Pernah Melodramatik, Beda dengan yang di Sana

Sementara itu, selama belum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemanggilan terhadap bakal calon peserta Pilkada. Menurut Tito, tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.

Tito mencontohkan pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.

"Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi," kata dia.

Kompas TV SBY juga meminta pemerintah menjaga netralitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com