JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkomitmen untuk segera membebas-tugaskan (nonjob) anggota Polri yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2018, sebelum hari penetapan.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) sendiri rencananya akan menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 pada 17 Februari mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Tito pada saat audiensi dengan Bawaslu siang hari ini.
"Tadi kami sudah audiensi dengan Kapolri. Kapolri sudah ambil sikap tegas kebijakan bahwa sebelum ada surat penetapan pasangan calon dia sudah mau nonjob-kan," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri sebagai pengawas berharap anggota Polri maupun TNI dan ASN segera mendapatkan surat keputusan pemberhentian begitu mendaftarkan diri ke KPU.
(Baca juga : Kapolri Mutasi Anak Buahnya yang Nyalon di Pilkada Serentak)
Hal ini, menurut Abhan, dapat mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.
Abhan berharap pimpinan instansi bakal calon tidak terlalu lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tersebut.
"SK pemberhentian di PKPU agak longgar, 30 hari sebelum pemungutan suara (60 hari setelah penetapan)," kata Abhan.
"Tapi kami dari aspek pengawasan akan mendorong sewaktu dia ditetapkan sebagai paslon maka sudah mengantongi SK pemberhentian ASN/TNI-Polri," imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu tengah memfinalisasi Peraturan Bawaslu tentang pengawasan terhadap ASN/TNI/Polri yang maju Pilkada.