Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Yakin Satgas Politik Uang Tak Tumpang Tindih dengan Sentra Gakkumdu

Kompas.com - 09/01/2018, 11:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan mendukung rencana pembentukan Satuan Tugas Anti Politik Uang oleh Polri.

Satgas ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abhan yakin, keberadaan Satgas tersebut akan menunjang kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bukan malah terjadi tumpang tindih.

"Tidak ada tumpang tindih karena ini aduan dari Satgas Anti Money Politics masuk ke Gakkumdu," ujar Abhan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hal tersebut juga dibahas dalam pertemuan Bawaslu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa pagi.

Baca: Bahaya Isu SARA Melebihi Bahaya Politik Uang...

Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menangani pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran hukum.

Satgas ini terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Masalah politik uang sebelumnya telah ditangani oleh Polri dalam Sentra Gakkumdu.

Abhan mengatakan, Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam penanganan kasus politik uang.

"Karena mekanisme penanganan di gakkumdu. Fungsi koordinasi antara Satgas dengan Sentra Gakkumdu," kata Abhan.

Baca juga: Mendagri Minta Bawaslu Tegas terhadap Politik Uang dan Isu SARA

Terkait Satgas tersebut, kata Abhan, Polri juga akan melakukan tindakan pencegahan atau preventif.

"Apresiasi kami pada Polri akan hadir untuk melakukan pencegahan dan tindakan terkait money politics," kata Abhan.

Kompas TV Polri dan KPK siap berpartisipasi dalam gelaran pilkada serentak 2018 lewat satgas anti politik uang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com