Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Agung Minta Polisi Upayakan Pelimpahan Buronan Kasus Kondensat

Kompas.com - 05/01/2018, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat sebaiknya penyidik Bareskrim Polri menyerahkan bukti serta berkas tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dinyatakan lengkap.

Kasus ini juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dari tiga tersangka, satu di antaranya melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan hingga saat ini. Dia adalah mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Untuk memudahkan pelimpahan tersangka, Prasetyo meminta polisi mengupayakan kehadiran Honggo.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas, usahakan si Honggo ini diserahkan di Indonesia. Diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," ujar Prasetyo si kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

(Baca juga : Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap)

Prasetyo mengatakan, jangan sampai absennya Honggo menghambat pelimpahan bukti dan tersangka untuk dibawa ke pengadilan. Menurut dia, bisa saja Honggo disidang terpisah secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Kita sudah pernah melakukan persidangan in absentia. Jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia," kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan terdakwa akan dikenakan hukuman lebih berat jika tak hadir dalam persidangan.

Menurut dia, polisi juga tidak akan tinggal diam. Penyidik pasti melakukan upaya untuk membawa Honggo ke persidangan.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura, pulanglah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan berkas perkara kasus kondensat telah lengkap.

Kejaksaan menerima dua berkas perkara terkait kasus ini. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

(Baca juga : Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai)

 

Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga 2,716 miliar dollar AS.

"Ada sekitar enam pelanggaran hukumnya dalam kasus ini. Tapi saya tidak buka. Karena itu strategi jaksa membawa perkara ini ke pengadilan," kata Adi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com