Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Politisi yang Hilang dalam Dakwaan Novanto Tidak Batalkan Dakwaan

Kompas.com - 04/01/2018, 12:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Pada eksepsinya, salah satu keberatan yang diajukan Novanto mengenai nama sejumlah politisi yang hilang dalam dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan pihak Novanto itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan keberatan.

Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Oleh karena itu, soal nama-nama dalam dakwaan yang menurut penasihat hukum Novanto hilang, tidak membuat surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa tersebut, tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," kata hakim, saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hakim sempat menyebut sejumlah nama politisi yang dianggap pihak Novanto hilang dalam dakwaan di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya.

Baca: Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto

Hakim menyatakan, tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam surat dakwaan Novanto merupakan kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," ujar hakim.

Selain itu, lanjut hakim, yang diadili dalam perkara ini adalah Setya Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang tersebut.

"Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Pada pertimbangan lainnya, hakim juga tidak sependapat dengan keberatan Novanto soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini.

"Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," ujar Hakim.

Hakim menyatakan, kerugian negara sudah sesuai dengan perhitungan BPKP.

Baca juga: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan

Selain itu, apa yang dinyatakan dalam keberatan soal pasti atau tidaknya jumlah kerugian keuangan negara itu, sudah masuk dalam ranah pokok perkara dan harus diperiksa dalam pokok perkara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com