Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Politisi yang Hilang dalam Dakwaan Novanto Tidak Batalkan Dakwaan

Kompas.com - 04/01/2018, 12:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Pada eksepsinya, salah satu keberatan yang diajukan Novanto mengenai nama sejumlah politisi yang hilang dalam dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan pihak Novanto itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan keberatan.

Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Oleh karena itu, soal nama-nama dalam dakwaan yang menurut penasihat hukum Novanto hilang, tidak membuat surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
"Hilangnya nama-nama yang telah dinyatakan telah menerima uang sebagaimana tim penasihat hukum terdakwa tersebut, tentunya tidak menyebabkan surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi batal demi hukum," kata hakim, saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hakim sempat menyebut sejumlah nama politisi yang dianggap pihak Novanto hilang dalam dakwaan di antaranya, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan lainnya.

Baca: Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto

Hakim menyatakan, tidak dicantumkannya nama-nama tersebut dalam surat dakwaan Novanto merupakan kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Hal tersebut tidak akan menjadikan surat dakwaan menjadi kabur," ujar hakim.

Selain itu, lanjut hakim, yang diadili dalam perkara ini adalah Setya Novanto, bukan nama-nama orang yang hilang tersebut.

"Sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Pada pertimbangan lainnya, hakim juga tidak sependapat dengan keberatan Novanto soal adanya kerugian negara yang tidak pasti pada perkara ini.

"Terdapat keberatan tersebut majelis tidak sependapat," ujar Hakim.

Hakim menyatakan, kerugian negara sudah sesuai dengan perhitungan BPKP.

Baca juga: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan

Selain itu, apa yang dinyatakan dalam keberatan soal pasti atau tidaknya jumlah kerugian keuangan negara itu, sudah masuk dalam ranah pokok perkara dan harus diperiksa dalam pokok perkara.

Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan mantan Ketua DPR itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com