JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, mengaku tak tahu menahu asal uang di ruangan kerjanya yang berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito.
Uang tersebut disebut dalam dakwaan merupakan uang suap agar Kementerian Desa PDTT mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya.
"Enggak, saya enggak pernah (memerintahkan itu). Saya juga enggak tahu menahu persoalan itu. Saya enggak tahu dari mana," ujar Rochmadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/1/2017).'
Di dalam persidangan terungkap, uang suap yang berasal dari Sugito diberikan kepada Kepala Sub Auditorat III BPK Ali Sadli melalui kepada Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo pada 10 Mei 2017.
(Baca juga: Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)
Ali lantas memerintahkan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam untuk membawa uang yang didakwa sebagai suap itu ke dalam ruangan kerja Rochmadi.
Namun, Rochmadi mengaku tidak ada di tempat saat Anam membawa uang itu ke ruang kerjanya di BPK. Pernyataan itu dikonfirmasi oleh keterangan Anam di persidangan.
Ia mengaku, saat menyimpan uang di ruang kerja Rochmadi, tak ada seorang pun di ruangan itu.
Sementara itu, terkait dengan pesan WhatsApp Anam yang meminta atensi agar Sugito memberikan uang suap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi, dibantah olehnya.
"Saya tidak pernah mengarahkan, saya juga tidak pernah menyuruh me-WTP-kan (Kemendes). Enggak ada itu semua," kata dia.
(Baca juga: Ada Foto Mendes dan Auditor BPK dalam Bukti WhatsApp yang Disita KPK)
Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta. Suap tersebut disebut diberikan oleh Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.