Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Andi Narogong

Kompas.com - 02/01/2018, 19:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pada pengadaan proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

"Terkait dengan putusan pengadilan tipikor sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah menyatakan banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP)

Dalam banding ini, lanjut Febri, KPK akan lebih fokus pada penerapan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"JPU fokus pada penerapan hukumnya. Jadi, kalau diliihat dari tingginya vonis, sudah sama dari tuntutan. Dan kami hargai ketika hakim mengabulkan posisi JC (justice collaborator) karena Andi juga membuka peran-peran pihak lain," ujar Febri.

Tak hanya atas vonis Andi Narogong, KPK sebelumnya juga sudah mengajukan banding atas vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK berharap dua banding tersebut akan saling menguatkan bukti dan fakta dalam membongkar kasus e-KTP.

"Nanti ini akan selalu menguatkan satu dan lain dalam membongkar kasus KTP elektronik ini," ujar Febri.

(Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)

Andi sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Hakim pengadilan tipikor menghukum terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan pidana delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com