Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Siapkan Jawaban untuk Eksepsi Setya Novanto

Kompas.com - 28/12/2017, 07:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Rencananya, jawaban atas eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada hari ini, Kamis (28/12/2017). 

Pada sidang sebelumnya, Novanto, melalui pengacaranya, membacakan poin pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Teman temen jaksa sudah melaporkan ke kami. Mereka sudah buat jawaban terhadap eksepsi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Baca juga: Hakim Pastikan Setya Novanto Terima Arloji Seharga 135.000 Dollar AS

Agus mengatakan, sebelum dibawa ke sidang, jawaban jaksa tersebut akan diperiksa lagi oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017)KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017)
"Mudah-mudahan lancar, ya," kata Agus.

Sebelumnya, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan bahwa jaksa ingin fokus pada dugaan korupsi yang melibatkan Novanto.

Baca juga: Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua. Kalau Pak Novanto diberi ke siapa? Ya kan? Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," kata Agus.

Selain itu, pengacara juga heran dengan dakwaan yang menyebut Novanto menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Padahal, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah dari dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

Pengacara juga mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa. Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan.

Baca: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto

Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com