Misalnya, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013.
Namun, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, tindak pidana disebut dilakukan pada November 2009 hingga 2015.
Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Selain itu, perbedaan juga terjadi pada tempat dilakukannya tindak pidana.
Baca juga: Pengacara Novanto Persoalkan Fee untuk Gamawan dan Anggota DPR yang Hilang
Dalam dakwaan Setya Novanto, tindak pidana dilakukan di Gedung DPR, Hotel Gran Melia; rumah di Jalan Wijaya; Equity Tower; Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata; Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.
Sementara, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempat dilakukannya tindak pidana hanya di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.
Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, tindak pidana disebut dilakukan di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia, dan Gedung DPR.
Pengacara juga membantah kliennya menerima jam tangan merk Richard Mille senilai 135.000 dollar Amerika Serikat dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang menurut jaksa diberikan oleh Andi.