JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya untuk mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto memperkaya diri hingga 7,3 juta dollar AS dan mendapat jam tangan senilai miliaran rupiah terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.
"Terkait dengan dugaan SN diperkaya 7, 3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurskan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Rabu (20/12/2017).
Dalam eksepsi Novanto hari ini, pencara Novanto, Maqdir Ismail merasa heran dengan dakwaan jaksa KPK yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah. Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.
(Baca: Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS, tetapi Kerugian Negara Tak Berubah)
Namun, Febri menyatakan, tidak tepat jika pengacara mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan hal tersebut dalam eksepsi. Sebab, hal tersebut masuk dalam pokok perkara.
"Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas dalam undang-undang dipahami oleh pihak SN," ujar Febri.
Setelah eksepsi ini, lanjut Febri, KPK akan memberikan jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut. Jawaban dari eksepsi akan disampaikan KPK pada persidangan berikutnya.
(Baca juga: Menurut Pengacara, Novanto Punya Jam Tangan Serupa Pemberian Andi)