Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2017, 06:45 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus e-KTP tak perlu dipermasalahkan.

Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda.

"Nama nama itu tidak akan hilang, ya," kata Agus di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto mempermasalahgkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan sejumlah anggota DPR, termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, danOlly Dondokambey.

Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.

Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua," kata Agus.

Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.

"Kan tidak beri ke Pak Ganjar, misal. Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," ujar Agus.

Baca: Ada Nama yang Hilang dalam Dakwaan, Novanto Merasa KPK Tidak Adil

Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.

Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly sisebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

Kompas TV Para tahanan KPK melaksanakan ibadah misa di rutan KPK, Senin (25/12) pukul 14.00 WIB.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Nasional
Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

Nasional
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Nasional
Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Nasional
8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nasional
Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Nasional
Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Nasional
Jokowi Ungkap Filosofi 'Pohon Hayat' yang Jadi Logo Resmi IKN

Jokowi Ungkap Filosofi "Pohon Hayat" yang Jadi Logo Resmi IKN

Nasional
Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com