JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus e-KTP tak perlu dipermasalahkan.
Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda.
"Nama nama itu tidak akan hilang, ya," kata Agus di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP
Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.
Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua," kata Agus.
Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.
"Kan tidak beri ke Pak Ganjar, misal. Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," ujar Agus.
Baca: Ada Nama yang Hilang dalam Dakwaan, Novanto Merasa KPK Tidak Adil
Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.
Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.
Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly sisebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.