Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Nama-nama dalam Dakwaan E-KTP Tak Akan Hilang

Kompas.com - 28/12/2017, 06:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus e-KTP tak perlu dipermasalahkan.

Nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang haram dari proyek tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban, namun dalam proses yang berbeda.

"Nama nama itu tidak akan hilang, ya," kata Agus di Gedung KPak, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto mempermasalahgkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan sejumlah anggota DPR, termasuk tiga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, danOlly Dondokambey.

Baca juga: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR, sedangkan Olly menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.

Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.

"Kalau kasus Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut itu diberikan semua," kata Agus.

Sementara itu, dalam dakwaan, tidak ada peran Novanto yang membagi-bagikan uang ke orang lain.

"Kan tidak beri ke Pak Ganjar, misal. Jadi fokus ke masalahnya Pak Novanto," ujar Agus.

Baca: Ada Nama yang Hilang dalam Dakwaan, Novanto Merasa KPK Tidak Adil

Sebelumnya, pengacara mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.

Namun, dalam dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut hanya menerima Rp 50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, penerimaan Gamawan bertambah.

Jaksa menilai Gamawan tidak hanya mendapat uang Rp 50 juta, tetapi ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna, Ganjar, dan Olly sisebut menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

Kompas TV Para tahanan KPK melaksanakan ibadah misa di rutan KPK, Senin (25/12) pukul 14.00 WIB.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com