JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Menurut Azyumardi, jika ormas seperti HTI dibiarkan maka akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.
"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tutur Azyumardi saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Azyumardi menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman kelompok atau gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lainnya, seperti paham khilafah.
(Baca juga: Gugat Keputusan Pemerintah, HTI Sampaikan 41 Alasan di PTUN)
Pemerintah pun mengklaim telah memiliki bukti bahwa HTI berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.
Di sisi lain, menurut Azyumardi, pasca-pembubaran, mantan anggota atau simpatisan HTI tetap aktif bergerak menyebarkan paham khilafah di tengah masyarakat.
"Memang ini bukan hal sederhana. Ini soal eksistensi," ucap Azyumardi.
"Jadi kita sudah menyepakati negara ini adalah negara bangsa, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya dan ini harus dihadapi oleh pemerintah secara serius. Selain karena memang mereka masih aktif di lapangan meski tidak pakai nama HTI," tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut pihak pemerintah meminta pendapat dari berbagai pihak untuk menghadapi gugatan HTI.
Pantauan Kompas.com, dalam rapat tersebut hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, perwakilan Kejaksaan Agung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila.
(Baca: Wiranto Gelar Rakor, Bahas Strategi Hadapi Gugatan HTI di PTUN)
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.
Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.
Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.
"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.
Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.