Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Hartarto Bisa Pegang Golkar Hingga 2022

Kompas.com - 19/12/2017, 20:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar belum menentukan masa jabatan ketua umum barunya, Airlangga Hartarto. Di dalam rapat paripurna Munaslub Golkar hari ini, muncul usulan agar masa jabatan Airlangga tidak hanya sampai 2019 seperti keputusan Rapimnas.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengakui adanya dorongan tersebut. Bila ada kesepakatan, maka bisa jadi masa jabatan Airlangga akan mencapai 2022 mendatang atau selama 5 tahun.

"Semua tergantung dari keputusan kan prosesnya masih berjalan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), tempat Munaslub Golkar digelar, Selasa (19/12/2017).

Baca juga : Tersisa 1,5 Tahun Pemerintahan, Akankah Jokowi Ganti Airlangga Hartarto?

Meski begitu, tutur Agung, partai berlambang pohon beringin itu baru akan menentukan keputusan masa jabatan Airlangga pada hari terakhir Munaslub esok hari.

Rencananya pada hari terakhir Munaslub, kata Agung, akan ada tanggapan terkait dorongan waktu jabatan Airlangga hingga 2022 mendatang. Setelah itu, barulah keputusan akan diambil.

Selain dorongan perpanjangan masa jabatan, Agung Laksono meminta Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merombak total kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca juga : Jokowi Putuskan Nasib Airlangga di Kabinet Setelah Munaslub Golkar

Agung menyatakan pembentukan kepengurusan baru nantinya harus berbasis pada prinsip Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tidak tercela (PDLT).

Oleh karena itu, ia menolak keras bila ada kader yang tersangkut kasus hukum namun dimasukan ke dalam kepengurusan DPP.

"(Revitalisasi) Nanti tergantung keputusan DPP besok. Apakah akan dilaksanakan sendiri oleh beliau ataukah beliau memerlukan pembentukan pendampingan," kata Agung.

Kompas TV Munaslub bersiap menetapkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com