JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, kembali membesuk suaminya yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Deisti berada di dalam Rutan KPK selama beberapa jam, dan baru keluar sekitar pukul 12.03 WIB. Keluar dari rutan KPK, Deisti terlihat memakai baju putih dan kerudung abu-abu.
Dia terlihat berjalan keluar dari rutan yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK itu ditemani sejumlah perempuan. Saat berpapasan dengan awak media Deisti menyampaikan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah (sehat)," kata Deisti, Senin siang.
(Baca juga: Tangis Istri Setya Novanto Melihat Suaminya Hadapi Sidang Dakwaan...)
Dalam sidang perdana kasus e-KTP, Rabu (13/12/2017) lalu di mana Novanto duduk sebagai terdakwa, kepada majelis hakim Tipikor Novanto mengaku sakit. Hal tersebut sempat membuat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu tertunda.
Deisti meminta agar suaminya didoakan ketika kembali disinggung soal kesehatan Novanto.
"Doakan saja ya," ujarnya sembari masuk ke mobil BMW hitam yang menjemputnya.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Perbuatan mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
(Baca juga: Istri Novanto: Baru Kelihatan Penyakit yang Selama Ini Enggak Dirasa)
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.