JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar, hari ini, Jumat (15/12/2017) untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain dua saksi itu, penyidik juga memeriksa El Helwi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018.
"Tiga saksi ini kami periksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi). Materi pemeriksaan masih sama, mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Febri.
Febri mengatakan, selain memeriksa ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa Saifuddin yang juga tersangka dalam kasus suap.
Namun, kali ini Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
(Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Periksa Zumi Zola Terkait Suap DPRD Jambi)
KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Supriono. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai penerima suap.
Adapun tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, serta Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Diketahui penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Supriono di Jambi beberapa waktu lalu.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
(Baca juga: Suap di DPRD Jambi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Tersangka)
Atas perbuatannya, Supriono disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.