JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah berpergian dua orang dari pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang, guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Jambi.
Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada 8 Desember 2017.
Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pencegahan kedua saksi tersebut dalam rangka penyidikan terhadap tiga orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifudin.
(Baca juga : Keterlibatan Gubernur Zumi Zola di Kasus APBD Jambi, KPK Minta Publik Sabar)
Ketiga tersangka itu merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap terhadap Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Suap diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan RAPBD Jambi 2018.
"Keduanya dicegah berpergian ke luar negeri untuk 3 tersangka yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Selasa (12/12/2017).
Febri melanjutkan, kedua saksi dicegah agar saat diperlukan untuk pemeriksaan, keduanya sedang tidak berada di luar negeri.
KPK sebelumnya menduga uang suap sebesar Rp 6 miliar yang disiapkan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, akan diberikan kepada semua fraksi di DPRD Jambi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.