Salin Artikel

Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain dua saksi itu, ‎penyidik juga memeriksa El Helwi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018‎.

‎"Tiga saksi ini kami periksa untuk tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi). Materi pemeriksaan masih sama, mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Febri.

Febri mengatakan, selain memeriksa ketiga saksi itu, penyidik juga memeriksa Saifuddin yang juga tersangka dalam kasus suap.

Namun, kali ini Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu ‎anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Supriono. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai penerima suap.

Adapun tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, serta Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Diketahui penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Supriono di Jambi beberapa waktu lalu.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Ketua Fraksi Golkar dan Demokrat DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK"

 

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/15/13204671/kasus-suap-dprd-jambi-kpk-periksa-ketua-fraksi-golkar-dan-demokrat

Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke