Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Dituntut Bayar 2,1 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 07/12/2017, 21:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tidak cuma dituntut pidana penjara dan membayar denda.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar uang pengganti oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti 2,1 juta dollar AS (sekitar Rp 28,4 miliar dengan kurs 1 dollar AS = Rp 13.554) dan Rp 1,1 miliar," ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut jaksa, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Andi akan dilelang. Namun, jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

(Baca juga: Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti Pihak Lain yang Disebut Andi Narogong)

Jumlah uang pengganti itu sama dengan keuntungan yang diperoleh Andi dalam proyek e-KTP, yakni sebesar Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Namun, Andi telah membayar 350.000 dollar AS kepada KPK.

Andi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perbuatan Andi juga telah membuat kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Andi Narogong menawarkan diri untuk menjadi "justice collaborator"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com