Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti Pihak Lain yang Disebut Andi Narogong

Kompas.com - 01/12/2017, 11:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan yang disampaikan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Andi menjelaskan secara detail proses terjadinya skandal korupsi yang merugikan keuangan negera Rp 2,3 triliun itu.

Andi menyebutkan beberapa nama yang diyakini terlibat kasus tersebut.

"Tentu jaksa akan menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya, ya," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dalam persidangan, Andi menjelaskan bahwa korupsi proyek e-KTP sudah direncanakan sejak awal. Andi mengatakan, mulai dari proses lelang hingga pembahasan anggaran sudah ditentukan sebelumnya.

(Baca juga : KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP, Informasi Penting)

Mengenai proses lelang, Andi menyebut bahwa Azmin Aulia yang merupakan adik kandung Menteri Gamawan Fauzi merupakan kunci penentu pemenang lelang proyek e-KTP.

Menurut Andi, Azmin telah menerima jatah atau fee berupa ruko dan sebidang tanah.

Sementara itu, Andi menyebut dua nama anggota DPR yang membantu meloloskan anggaran di DPR. Keduanya yakni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Andi menyebut bahwa konsorsium telah menyerahkan uang 7 juta dollar AS kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya. Sementara, ia sendiri telah mengeluarkan 2,2 juta dollar AS untuk pejabat Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com