Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Dianggap Lalai hingga Terjadi Kasus Dwi Ariyani

Kompas.com - 07/12/2017, 15:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap lalai karena tidak membuat regulasi untuk perlindungan penyandang disabilitas sehingga terjadi kasus diskriminasi Etihad Airways terhadap Dwi Ariyani.

"Pemerintah dalam hal ini juga berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak disabilitas. Persoalan ini kan karena tidak tuntas dalam hal kebijakan," kata tim kuasa hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dia menuturkan, Pasal 135 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai layanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus bagi penyandang disbiitas dalam bentuk Peraturan Menteri (permen).

"Tetapi dari 2009 sampai sekarang permen itu tidak pernah diterbitkan. Nah, itulah ada kekosongan hukum. Jadi, kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," kata Ikhwan.

(Baca juga : Diskriminasi Etihad terhadap Dwi Ariyani Diharapkan Jadi yang Terakhir)

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani memiliki arti penting karena menjadi yurisprudensi bagi pembuatan regulasi perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Kami harapkan menjadi sumber hukum baru, yurisprudensi yang harus dipatuhi semua maskapai dalam memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan moda transportasi udara," kata dia.

"Kami mendorong pemerintah segera membuat Permen berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU 1/2009," ucap Ikhwan.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) Heppy Sebayang menambahkan, sebelum Dwi Ariyani, perlakuan diskriminatif juga dialami oleh Ridwan Sumantri, penumpang Lion Air yang menggunakan kursi roda.

Dia pun berharap, kasus Dwi Ariyani menjadi preseden terakhir diskriminasi terhadap perempuan disabilitas.

"Kami mengharapkan kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun penyandang disabilitas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com