Salin Artikel

Kemenhub Dianggap Lalai hingga Terjadi Kasus Dwi Ariyani

"Pemerintah dalam hal ini juga berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak disabilitas. Persoalan ini kan karena tidak tuntas dalam hal kebijakan," kata tim kuasa hukum Dwi Ariyani, Ikhwan Fahrojih di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dia menuturkan, Pasal 135 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai layanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus bagi penyandang disbiitas dalam bentuk Peraturan Menteri (permen).

"Tetapi dari 2009 sampai sekarang permen itu tidak pernah diterbitkan. Nah, itulah ada kekosongan hukum. Jadi, kejadian kemarin tidak lepas dari kekosongan hukum, ketidakpastian hukum bagi penyandang disabilitas," kata Ikhwan.

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Dwi Ariyani memiliki arti penting karena menjadi yurisprudensi bagi pembuatan regulasi perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Kami harapkan menjadi sumber hukum baru, yurisprudensi yang harus dipatuhi semua maskapai dalam memperlakukan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan moda transportasi udara," kata dia.

"Kami mendorong pemerintah segera membuat Permen berkaitan perlindungan disabilitas di sektor penerbangan, yang sudah diamanatkan di pasal 135 UU 1/2009," ucap Ikhwan.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia (LAPPCI) Heppy Sebayang menambahkan, sebelum Dwi Ariyani, perlakuan diskriminatif juga dialami oleh Ridwan Sumantri, penumpang Lion Air yang menggunakan kursi roda.

Dia pun berharap, kasus Dwi Ariyani menjadi preseden terakhir diskriminasi terhadap perempuan disabilitas.

"Kami mengharapkan kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun penyandang disabilitas," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/15424621/kemenhub-dianggap-lalai-hingga-terjadi-kasus-dwi-ariyani

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke