Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Etihad Airways, Kado Terindah Hari Disabilitas Internasional

Kompas.com - 04/12/2017, 19:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dwi Aryani membuktikan bahwa dirinya mampu memperjuangkan haknya sebagai penyandang disabilitas setelah dipaksa turun dari pesawat Etihad Airlines.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa maskapai penerbangan tersebut bersalah karena tidak menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas, malah menurunkan Dwi dari pesawat.

Putusan tersebut diambil tepat sehari setelah peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2017 kemarin.

"Ini merupakan hadiah atau kado terindah bagi Hari Disabilitas Internasional kemarin, di mana hak-hak kita untuk akses layanan publik itu harus dihormati," ujar Dwi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2017).

(Baca: Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta)

Dwi menganggap putusan tersebut sangat berarti bagi komunitasnya karena menjadi tolak ukur bahwa hak-hak disabilitas di Indonesia harus diperjuangkan. Ia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak terulang kepada penyandang disabilitas lainnya.

Ia mengakui bukan upaya yang mudah selama setahun memperjuangkan haknya tersebut.

"Tapi kita bersyukur dapat putusan yang harapannya ke depan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan disabilitas," kata Dwi.

Pengacara Dwi, Happy Sebayang mengatakan, ternyata masih ada keberpihakan hukum pada kaum disabilitas. Ia berharap, keputusan hakim bisa menimbulkan dampak positif bagi pengambil kebijakan dan stakeholder lain terkait penanganan penyandang disabilitas.

"Jadi ini sebagai cubitan bagi stakeholder bahwa hal yang mereka lakukan terkait pelanggaran hukum adalah hak disabilitas untuk melakukan upaya hukum," kata Happy.

(Baca juga: Jelang Putusan Kasus Etihad Airways, Dwi Aryani Berharap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas)

Putusan tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi komunitas tersebut untuk tidak diam saat menjadi korban.

"Berteriaklah. Anda punya hak, Anda punya jaminan hukum bahwa anda dilindungi. Sehingga lakukanlah upaya ketika anda didiskriminasi," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com