JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnoe Wihandani, mengaku menerima uang Rp 400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Hal itu diakui Wisnoe saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.
"Pernah uang dalam bentuk cash, jumlahnya Rp 400 juta," ujar Wisnoe kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wisnoe, penyerahan itu terjadi dua kali. Pertama, sebesar Rp 300 juta pada Juli 2017, dan Rp 100 juta pada Agustus 2017.
(Baca juga: Direktur di Ditjen Hubla Mengaku Diberikan ATM Berisi Rp 88 Juta)
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wisnoe menjelaskan bahwa uang itu sebagai bentuk ucapan terima kasih kepadanya. Saat itu, PT Adhiguna Keruktama telah menyelesaikan pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kepada jaksa, Wisnoe mengaku telah menyerahkan uang yang ia terima itu kepada KPK. Penyerahan uang dilakukan setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap Adi Putra dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Namun, Wisnoe mengaku menyetor lebih banyak, yakni Rp 440 juta.
(Baca juga: Penyuap Dirjen Hubla Gunakan Istilah "Kalender", "Telur Asin", dan "Sarung")
Menurut dia, uang Rp 40 juta yang ikut diserahkan kepada KPK, sebenarnya adalah uang hasil usaha kepemilikan sawah.
Uang tersebut tercampur dengan uang pemberian dari Adi Putra.