JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani, mengaku ikut menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Hal itu dikatakan Mauritz saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
"Waktu itu saya kenal terdakwa sebagai Pak Yeyen," kata Mauritz kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
Awalnya, menurut Mauritz, Adi Putra yang dikenalnya sebagai Yeyen dua kali menemuinya di Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Adi Putra berkonsultasi mengenai proyek yang dikerjakan di Semarang.
Baca juga : Penyuap Dirjen Hubla Gunakan Istilah Kalender, Telur Asin, dan Sarung
Adapun, PT Adiguna Keruktama merupakan rekanan Ditjen Hubla yang menangani beberapa proyek pembangunan.
Pada Juli 2017, menurut Mauritz, Adi Putra menyerahkan kartu ATM Bank Mandiri kepadanya. Menurut Mauritz, Adi Putra mengatakan bahwa pemberian uang Rp 88 juta di dalam rekening bank tersebut sebagai bantuan untuk kepindahan dirinya ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kebetulan waktu itu saya mau pindah ke Surabaya. Kebetulan di sana sudah tidak ada rumah dinas," kata Mauritz.
Menurut Mauritz, Adi Putra pernah memberikan kartu ATM kepadanya pada 2016. Namun, saat itu ia menolak pemberian tersebut.