Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Kompas.com - 07/12/2017, 06:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dilangsungkan hari ini, Kamis (7/12/2017).

"Tim KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai tanggapan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Febri menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu. Ia juga tidak menjawab saat ditanya apakah KPK siap dengan jawaban untuk sidang hari ini.

Baca juga : Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/11/2017) lalu.

Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan menyatakan alasan ketidakhadiran karena KPK mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Alasan tersebut terdapat pada surat yang dikirimkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK dalam suratnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim memutuskan menunda hanya satu minggu hingga 7 Desember atau hari ini.

Saat itu, Hakim meminta KPK sudah siap dengan jawabannya untuk sidang mendatang.

Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," ujar Kusno, saat itu.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Sangat mendesakkah Munaslub Partai Golkar untuk mengganti Setya Novanto dari jabatan ketua umum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com