JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia didakwa menerima suap Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Yudi diduga berusaha menyamarkan perbuatannya dengan berbicara menggunakan bahasa Arab.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Baca: Politisi PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 11 Miliar
Yudi didakwa bersama-sama anak buahnya, yakni Muhammad Kurniawan.
"Terdakwa bersama-sama Muhammad Kurniawan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa Iskandar Marwanto.
Awalnya, Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.
Baca juga: Yudi Widiana Minta Tangan Kanannya Kurangi Komunikasi soal Uang Suap
Kemudian, dibalas oleh Yudi dengan mengatakan, “Naam, brp juz?”.
Selanjutnya, dijawab oleh Kurniawan, “Sekitar 4 juz lebih campuran”.
Kemudian, Kurniawan kembali mengirimkan pesan yang berisi “Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi”.
Yudi mengirimkan balasan, “Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?”.
Selanjutnya, dijawab oleh Kurniawan, “sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya”.
"Saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," kata Kurniawan.
Penjelasan Kurniawan
Muhammad Kurniawan, yang juga politisi PKS, pernah bersaksi dalam persidangan terhadap Aseng. Saat itu, Kurniawan mengakui, sengaja menggunakan bahasa Arab saat berkomunikasi dengan Yudi.
Baca juga: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
Kepada jaksa KPK, Kurniawan saat itu menjelaskan bahwa "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.
Sementara, 4 juz campuran itu maksudnya, Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama.
Dalam kasus ini, uang Rp 11 miliar dari Aseng diduga diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.