Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap

Kompas.com - 21/06/2017, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, membatah adanya percakapan melalui pesan singkat yang menggunakan bahasa Arab.

Ia menanggapi surat dakwaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan transkrip percakapan antara Yudi dengan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, keduanya menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Enggak, saya enggak pernah menerima SMS dan mengirim SMS itu," kata Yudi, saat ditanya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ketika ditanya soal istilah "liqo" yang disebut-sebut dalam percakapan Yudi dan Kurniawan, ia juga membantahnya.

Liqo berarti "bertemu".

"Iya, enggak pernah," ujar Yudi.

Dalam dakwaan jaksa, Kurniawan disebut melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menanggapi bahwa bukti transkrip itu sudah ada di persidangan.

"Iya, besok saya bersaksi untuk Aseng, datang aja ke sana ya," ujar Yudi.

Yudi juga membantah menerima uang dari Kurniawan, yang totalnya disebut-sebut mencapai Rp 11 miliar.

"Enggak, enggak benar itu," ujar Yudi.

Ia mengaku tidak pernah punya komitmen dengan Aseng.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com