Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi

Kompas.com - 03/12/2017, 08:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Institute for Criminal Jutice Reform (ICJR) menilai putusan hakim dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, telah membuka sejarah baru dalam menghukum korporasi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) untuk membayar uang pengganti.

"Kami mengapresiasi putusan ini. Menurut ICJR, ini merupakan putusan yang cukup bersejarah," kata peneliti ICJR Dirga Sustira dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/11/2017).

Dalam persidangan, majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Perusahaan yang sama juga diharuskan bayar uang penggnati sebesar Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga : PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Hakim menilai bahwa selama persidangan berlangsung, Dudung Purwadi tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri. Namun dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

"Putusan tersebut bisa menjadi rujukan maupun preseden bagi kasus korupsi lainnya yang melibatkan korporasi. Ini langkah yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata Dirga.

Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi KPK untuk segera mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani kasus  yang melibatkan korporasi. Apalagi, hal itu telah diperkuat Peraturan Mahkama Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

"Diharapkan KPK tidak ragu-ragu lagi dalam menuntut korporasi sebagai terdakwa korupsi di Indonesia," kata  Dirga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com