Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/11/2017, 19:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membaca amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Dudung dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Perbuatan Dudung dinilai tidak menjadi contoh bagi bawahan dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.

(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)

Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Dia didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa dinilai bersepakat untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

Dalam kasus ini, perbuatan Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, Dudung juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 25,9 miliar.

Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)

Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan. Selain itu, melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.

Perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar dan memperkaya Rizal Abdullah Rp 500 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini  merugikan keuangan negara Rp 54,7 miliar.

Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com