JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).
Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membaca amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Dudung dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Perbuatan Dudung dinilai tidak menjadi contoh bagi bawahan dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.
(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)
Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010.
Dia didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.
Dalam kasus ini, perbuatan Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.
Selain itu, Dudung juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana merugikan keuangan negara Rp 25,9 miliar.
Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
(Baca juga: Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi)
Dudung melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan. Selain itu, melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna.
Perbuatan Dudung telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nazaruddin atau Permai Group sebesar Rp 4,67 miliar dan memperkaya Rizal Abdullah Rp 500 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan keuangan negara Rp 54,7 miliar.
Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.