JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap kepada anggota DPRD Jambi diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Basaria.
Menurut Basaria, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
(Baca juga : KPK Menduga Suap untuk Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 6 Miliar)
Dalam kasus ini, suap diduga diberikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
(Baca juga : KPK Tetapkan Sekda, Kadis PU dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka)
Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPRD Jambi, Supriono sebagai tersangka. Supriono ditangkap saat menerima Rp 400 juta dari Saipudin.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK baru berhasil menyita uang suap sebesar Rp 4,7 miliar.
Sisa pemberian dari nilai total Rp 6 miliar, diduga telah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.